Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedoman Media Siber


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

RADAR QUHOSTER dalam menjalankan tugas jurnalistiknya taat pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup: Pedoman ini berlaku bagi media siber, yakni segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): RADAR QUHOSTER berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar hukum atau kode etik.

  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  5. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  6. (Selengkapnya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber)